DAERAH ACEH
RESOR
LHOKSEUMAWE
Jalan Medan-Banda
Aceh Lhokseumawe 24352
“PRO
JUSTITIA”
BERITA ACARA PENDAPAT
(RESUME)
I. DASAR
1. Laporan Polisi Nomor : LP / 459
/ XI / 2013 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 06 November 2013.
2. Surat Perintah
Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 476 / XI / 2013
/ Reskrim, tanggal 06 November 2013.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Nomor : SPDP / 159 / XI / 2013 / Reskrim, tanggal 14 November 2013.
II. PERKARA
Telah terjadi perkara
dugaan tindak pidana “Penganiayaan” pada hari Selasa tanggal 05 November 2013
sekira pkl. 23.30 WIB bertempat di Desa Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe. Dalam perkara dugaan tindak pidana “Penganiayaan” tersebut,
korbannya adalah Sdr. NASRULLIADI Bin RAZALI, sedangkan pelakunya adalah Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN beserta beberapa
orang warga masyarakat yang berada di tempat kejadian yang tidak diketahui
identitasnya. Tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN melakukan pemukulan
terhadap korban dengan cara meninju bibir korban sebanyak 1 (satu) kali,
menarik rambut korban, dan meninju pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali
hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada batang hidung sebelah
kiri, 1 (satu) gigi seri atas goyang, gusi atas lecet, bibir bawah lecet ± 0,5 cm, sudut mata kiri lebam 3 cm x 0,6 cm.
Oleh karena tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN diduga keras telah melakukan pemukulan
terhadap korban, maka terhadap tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN dapat
disangkakan telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana.
III. FAKTA-FAKTA
1. PEMANGGILAN
- Terhadap Pelapor
atas nama Sdr. NASRULLIADI
Bin RAZALI tidak dilakukan pemanggilan karena Pelapor tersebut telah
diperiksa selaku Saksi Korban pada hari dan tanggal yang sama pada saat Pelapor
tersebut membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres Lhokseumawe.
- Berdasarkan
Surat Panggilan Nomor : S. Pgl / 1466 / XI / 2013 / Reskrim, tanggal 08 November
2013, telah dilakukan Pemanggilan terhadap Saksi atas nama Sdr. ARIF BOYHAQQI Bin
AGUS SAMIN dan telah dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi pada tanggal 12 November 2013.
- Berdasarkan
Surat Panggilan Nomor : S. Pgl / 1473 / XI / 2013 / Reskrim, tanggal 08
November 2013, telah dilakukan Pemanggilan terhadap Saksi atas nama Sdr. TAUFIQ HIDAYAT
Bin M. NURDIN dan telah dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi pada tanggal 12 November 2013.
2. PENANGKAPAN
- Berdasarkan
Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 108 / XI / 2013 / Reskrim, tanggal
13 November 2013, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 13 November 2013.
3. PENAHANAN
- Berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 76 / XI / 2013 / Reskrim, tanggal 14
November 2013, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN dan telah dibuatkan Berita
Acara Penahanan pada tanggal 14 November 2013.
4. PENGGELEDAHAN
- Dalam penyidikan
perkara ini, Penyidik/Penyidik Pembantu tidak melakukan penggeledahan.
5. PENYITAAN
▪ Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 209 / XI /
2013 / Reskrim, tanggal 12 November 2013, telah dilakukan penyitaan terhadap :
- 1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna cream merk
RBJ. JEANS ukuran L (Large) yang ada bercak darahnya.
Dan telah dibuatkan
Berita Acara Penyitaan pada tanggal 12 November 2013, selanjutnya telah
diperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe
berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan PenyitaanNomor : 224 / Pers. Sit / 2013
/ PN – Lsm, tanggal 14 November 2013.
6. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
a. Saksi 1
(Saksi Korban/Pelapor)
Nama : NASRULLIADI Bin RAZALI, Tempat/Tanggal
Lahir : Uteunkot/01 Juli 1992, Umur : 21 tahun, Agama : Islam,
Suku/Kewarganegaraan : Aceh/Indonesia, Pendidikan terakhir : SMP (lulus),
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, Alamat : Jl. Cot Sabong Gg. Kurma Ds. Uteunkot
Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, No. HP : 0852 6049 9709 / 0852 6128 8393.
Menjelaskan bahwa :
----- 01. Iya, dapat Saksi jelaskan kepada Pemeriksa
bahwa pada saat akan dimintai keterangan oleh Pemeriksa sekarang ini Saksi
dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
----- 02. Iya, dalam pemeriksaan saat ini Saksi
bersedia untuk diperiksa dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
kepada Pemeriksa sesuai dengan apa yang Saksi ketahui.
-----
03. Iya, Saksi mengerti sebabnya pada
saat sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pemeriksa, yaitu SAKSI
KORBAN dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan
tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”.
-----
04. Perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”
tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30
WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
-----
05. Dalam perkara dugaan tindak pidana
“Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau
penganiayaan” tersebut, korbannya adalah Saksi sendiri, sedangkan pelakunya
adalah Sdr. AAN/Nama Panggilan (19 tahun, Belum/Tidak Bekerja, Ds. Blang Poroh
Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe) beserta beberapa orang warga masyarakat yang
berada di tempat kejadian namun tidak Saksi ketahui namanya dan Saksi tidak
sempat melihat wajahnya.
-----
06. Sdr. AAN cs melakukan pemukulan
terhadap Saksi dengan cara meninju bibir Saksi sebanyak 1 (satu) kali, kemudian
meninju mata kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali, dan meninju pipi kiri Saksi
sebanyak 1 (satu) kali. Sementara beberapa orang warga masyarakat yang berada
di tempat kejadian memukul kepala Saksi dari belakang, namun warga masyarakat
yang memukul Saksi tersebut tidak Saksi ketahui namanya dan Saksi tidak sempat
melihat wajah mereka karena pada saat kejadian kondisi Saksi sedang dalam
keadaan terdesak.
-----
07. Pada hari Selasa tanggal 05
November 2013 sekira pkl. 23.30 WIB Saksi sedang mengendarai sepeda motor
bersama dengan Sdr. BOY/Nama Panggilan (18 tahun, Pelajar SMA, Ds. Uteunkot
Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe) di Jln. Cot Sabong, kemudian saat itu kami
bertemu dengan Sdr. AAN yang sedang duduk-duduk di sebuah warung di kawasan Cot
Sabong. Lalu Sdr. AAN memanggil Saksi dan menghentikan sepeda motor yang sedang
Saksi kendarai, saat itu Sdr. AAN mengajak Saksi untuk pergi bersamanya ke Ds.
Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, sementara Sdr. BOY dan Sdr. TAUFIQ
pergi berboncengan mengikuti Saksi dan Sdr. AAN. Setibanya di Ds. Blang Poroh
Saksi bertanya kepada Sdr. AAN, “PEU NA? (ADA APA?)”, kemudian tanpa menjawab
apapun Sdr. AAN langsung meninju bibir Saksi sebanyak 1 (satu) kali hingga
Saksi terjatuh ke atas tanah, setelah dipukul Saksi berusaha melarikan diri dan
pada saat Saksi melarikan diri Sdr. AAN meneriaki Saksi “MALING” sehingga Saksi
berhenti berlari karena takut dikejar oleh warga masyarakat yang berada di
sekitar lokasi kejadian. Kemudian Sdr. AAN mendatangi Saksi dan hendak membawa
Saksi menuju ke Pos Kamling Ds. Blang Poroh, pada saat Saksi berjalan kaki
menuju Pos Kamling Ds. Blang Poroh Sdr. AAN meninju mata kiri Saksi sebanyak 1
(satu) kali, kemudian ada beberapa orang warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian memukul kepala Saksi dari
belakang, namun Saksi tidak sempat melihat warga masyarakat yang memukul kepala
Saksi karena mereka memukul kepala Saksi dari arah belakang dan saat itu posisi
Saksi dalam keadaan terdesak. Setelah kejadian tersebut Saksi dijemput oleh
ayah kandung Saksi di sebuah kedai di kawasan Desa Blong Poroh yang jaraknya
sekitar 5 (lima) meter dari Pos Kamling Ds. Blang Poroh.
-----
08. Sdr. AAN memukul Saksi tidak
dengan menggunakan alat atau benda apapun, melainkan dengan menggunakan
tangannya sendiri. Yang Saksi ketahui Sdr. AAN meninju bibir Saksi sebanyak 1
(satu) kali, kemudian meninju mata kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali, dan
meninju pipi kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya
sendiri.
-----
09. Saksi tidak mengetahui pasti
berapa jumlah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Saksi karena posisi
Saksi saat itu dalam keadaan terdesak dan Saksi melindungi diri Saksi dengan
cara menunduk dan kedua tangan Saksi melindungi wajah karena dipukul oleh Sdr.
AAN (nama panggilan) dan beberapa orang warga masyarakat lainnya yang tidak
Saksi kenal juga ikut memukul kepala Saksi dari arah belakang. Saksi tidak
dapat memastikan berapa pastinya jumlah pelaku yang yang melakukan pemukulan
terhadap Saksi, namun pelaku lebih dari 1 (satu) orang, yaitu Sdr. AAN dan
beberapa orang warga masyarakat lainnya yang saat itu berada di sekitar lokasi
kejadian.
-----
10. Adapun tempat kejadian pada saat
Saksi dipukul oleh Sdr. AAN cs merupakan lokasi yang terbuka untuk umum dan
dapat disaksikan oleh banyak orang, yaitu di pinggir jalan di dekat Pos Kamling
Desa Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang mana tempat tersebut
merupakan tempat terbuka untuk umum dan banyak orang yang melintasi jalan di
sekitar lokasi Pos Kamling tersebut.
----- 11. Adapun saksi yang melihat pada saat Sdr.
AAN cs melakukan pemukulan terhadap Saksi adalah Sdr. BOY/Nama Panggilan (18
tahun, Pelajar SMA, Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe) dan Sdr.
TAUFIQ (17 tahun, Pelajar SMA, Jln. Cot
Sabong Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe).
----- 12. Pada saat Saksi dipukul oleh Sdr. AAN cs
tersebut Sdr. BOY (Nama Panggilan) dan Sdr. TAUFIQ dapat melihat kejadian
pemukulan tersebut dengan jelas. Adapun jarak antara Saksi dengan Sdr. BOY dan Sdr. TAUFIQ pada saat Saksi dipukul oleh
Sdr. AAN cs adalah sekitar 1 – 2 meter.
----- 13. Sebelum kejadian pemukulan tersebut Saksi
sudah kenal dengan Sdr. AAN (Nama Panggilan), adapun hubungan Saksi dengan Sdr.
AAN (Nama Panggillan) adalah eks teman satu sekolah, yaitu kami pernah
bersama-sama sekolah di SMAN 5 Lhokseumawe.
-----
14. Saksi tidak mengetahui apa
sebabnya Sdr. AAN cs melakukan pemukulan terhadap Saksi. Pada saat Sdr. AAN
memukul Saksi, Saksi sempat bertanya kepada Sdr. AAN “PEU NA? (ADA APA?)”, akan
tetapi Sdr. AAN tidak menjawab pertanyaan Saksi dan langsung meninju wajah
Saksi hingga mengenai bibir Saksi.
-----
15. Akibat dari kejadian dugaan tindak
pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau
penganiayaan” yang dilakukan oleh Sdr. AAN cs tersebut bibir Saksi mengalami
pembengkakan (memar kebiruan) dan berdarah serta 2 (dua) buah gigi bagian atas
Saksi goyang dan hampir copot akibat ditinju oleh Sdr. AAN, kemudian bagian
bawah kelopak mata sebelah kiri Saksi mengalami pembengkakan dan memar akibat
ditinju oleh Sdr. AAN, kemudian di bagian wajah antara hidung dan mata sebelah
kiri Saksi terdapat luka lecet bekas goresan kuku akibat terkena kuku Sdr. AAN,
kemudian Saksi merasakan rasa sakit dan nyeri di bagian rahang sebelah kiri
Saksi dan di bagian belakang kepala Saksi akibat dipukul oleh teman Sdr. AAN
yang tidak Saksi kenal.
-----
16. Setelah Saksi perhatikan dengan teliti
dan seksama, barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna
cream merk RBJ. JEANS ukuran L (Large) yang ada bercak darah yang diperlihatkan
oleh Pemeriksa adalah benar baju milik Saksi yang Saksi pakai pada saat Sdr.
AAN cs memukul Saksi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl.
23.30 WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dan
benar bahwa bercak darah yang terdapat pada baju tersebut adalah bercak darah
Saksi sendiri akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Sdr. AAN cs.
b. Saksi 2
Nama : ARIF BOYHAQQI Bin AGUS SAMIN, Tempat/Tanggal Lahir : Lhokseumawe/22 Mei
1995, Umur : 18 tahun, Agama : Islam, Suku/Kewarganegaraan : Aceh/Indonesia,
Pendidikan terakhir : SMA (lulus), Pekerjaan : Eks Pelajar/Mahasiswa, Alamat :
Jln. Lhok Mirah Dsn. Glee Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, No. HP
: 0877 1093 0472.
Menjelaskan bahwa :
----- 01. Iya, dapat Saksi jelaskan kepada Pemeriksa
bahwa pada saat akan dimintai keterangan oleh Pemeriksa sekarang ini Saksi
dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
----- 02. Iya, dalam pemeriksaan saat ini Saksi
bersedia untuk diperiksa dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
kepada Pemeriksa sesuai dengan apa yang Saksi ketahui.
-----
03. Iya, Saksi mengerti sebabnya pada
saat sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pemeriksa, yaitu SAKSI
dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga
bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”.
-----
04. Perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”
tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30
WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
-----
05. Dalam perkara dugaan tindak pidana
“Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau
penganiayaan” tersebut, korbannya adalah Sdr. NASRULLIADI, sedangkan pelakunya
adalah Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN (19 tahun, Belum/Tidak Bekerja, Ds. Blang
Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe).
-----
06. Saksi kenal dengan Pelapor a.n.
NASRULLIADI dan Terlapor a.n. MUHAMMADAN Alias AAN, namun antara Saksi dengan
mereka berdua tidak ada hubungan darah (famili).
-----
07. Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan cara meninju bibir Sdr.
NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga Sdr. NASRULLIADI jatuh tersungkur ke
atas tanah, kemudian pada saat Sdr. NASRULLIADI terjatuh oleh Sdr. MUHAMMADAN
Alias AAN kembali memukul wajah Sdr. NASRULLIADI dan kemudian Sdr. MUHAMMADAN
Alias AAN menarik rambut Sdr. NASRULLIADI dan membawa Sdr. NASRULLIADI ke jalan
raya, kemudian Sdr. NASRULLIADI melarikan diri dan pada saat Sdr. NASRULLIADI
melarikan diri oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN meneriakinya “MALING”, sehingga
Sdr. NASRULLIADI berhenti berlari. Kemudian karena Saksi merasa ketakutan Saksi
meninggalkan Sdr. NASRULLIADI dan Saksi pulang ke rumah dengan menggunakan
sepeda motor milik Saksi sendiri.
-----
08. Pada hari Selasa tanggal 05
November 2013 sekira pkl. 23.30 WIB Saksi sedang mengendarai sepeda motor
bersama dengan Sdr. NASRULLIADI di Ds. Cot Sabong Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe, kemudian saat itu kami bertemu dengan Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
yang sedang duduk-duduk bersama dengan beberapa warga Ds. Blang Poroh di sebuah
warung di kawasan Ds. Cot Sabong. Lalu Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN memanggil Sdr.
NASRULLIADI, saat itu Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN mengajak Sdr. NASRULLIADI ke
Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, kemudian ada Sdr. TAUFIQ
HIDAYAT (18 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Ds. Cot Sabong Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe) yang kebetulan duduk di warung tersebut. Selanjutnya Saksi
berboncengan dengan Sdr. TAUFIQ HIDAYAT, sementara Sdr. NASRULLIADI
berboncengan dengan Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN. Setibanya di Ds. Blang Poroh
kami berhenti di pinggir jalan raya di kawasan Ds. Blang Poroh, kemudian Sdr.
NASRULLIADI bertanya kepada Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN, “PEU NA? (ADA APA?)”,
kemudian tanpa menjawab apapun Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN langsung meninju bibir
Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga Sdr. NASRULLIADI jatuh
tersungkur ke atas tanah. kemudian pada saat Sdr. NASRULLIADI terjatuh oleh Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN kembali memukul wajah Sdr. NASRULLIADI dan kemudian Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN menarik rambut Sdr. NASRULLIADI dan membawa Sdr.
NASRULLIADI ke jalan raya, kemudian Sdr. NASRULLIADI melarikan diri dan pada
saat Sdr. NASRULLIADI melarikan diri oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
meneriakinya “MALING”, sehingga Sdr. NASRULLIADI berhenti berlari. Kemudian
karena Saksi merasa ketakutan Saksi meninggalkan Sdr. NASRULLIADI dan Saksi
pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi sendiri.
-----
09. Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN memukul
Sdr. NASRULLIADI tidak dengan menggunakan alat atau benda apapun, melainkan
dengan menggunakan tangannya sendiri.
-----
10. Yang Saksi ketahui dan Saksi
saksikan sendiri, yang melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI adalah
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN sendiri.
-----
11. Adapun tempat kejadian pada saat
Sdr. NASRULLIADI dipukul oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN merupakan lokasi yang
terbuka untuk umum dan dapat disaksikan oleh banyak orang, yaitu di pinggir
jalan raya di kawasan Desa Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang
mana tempat tersebut merupakan tempat terbuka untuk umum dan banyak orang yang
melintasi jalan di sekitar lokasi pemukulan tersebut.
----- 12. Adapun saksi-saksi yang melihat pada saat
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI adalah
Saksi dan Sdr. TAUFIQ HIDAYAT (18 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Ds. Cot Sabong Kec.
Muara Dua Kota Lhokseumawe).
----- 13. Pada saat Sdr. NASRULLIADI dipukul oleh Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN tersebut Saksi dapat melihat kejadian pemukulan tersebut
dengan sangat jelas. Adapun jarak antara Saksi dengan Sdr. NASRULLIADI pada
saat Sdr. NASRULLIADI dipukul oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN adalah sekitar 1-2
meter.
-----
14. Saksi tidak mengetahui apa
sebabnya Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr.
NASRULLIADI.
----- 15. Akibat
dari kejadian dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga
bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” yang dilakukan oleh Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN tersebut Sdr. NASRULLIADI mengalami bengkak dan luka di
bagian bibirnya dan memar di beberapa bagian wajah.
c. Saksi 3
Nama : TAUFIQ HIDAYAT Bin M. NURDIN, Tempat/Tanggal Lahir : Cot Sabong/07 Januari
1996, Umur : 17 tahun, Agama : Islam, Suku/Kewarganegaraan : Aceh/Indonesia,
Pendidikan terakhir : SMA, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Jln. Cot
Sabong Gg. Kurma Dsn. E Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, No. HP :
0878 1344 5602.
Menjelaskan bahwa :
----- 01. Iya, dapat Saksi jelaskan kepada Pemeriksa
bahwa pada saat akan dimintai keterangan oleh Pemeriksa sekarang ini Saksi
dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
----- 02. Iya, dalam pemeriksaan saat ini Saksi
bersedia untuk diperiksa dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
kepada Pemeriksa sesuai dengan apa yang Saksi ketahui.
-----
03. Iya, Saksi mengerti sebabnya pada
saat sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pemeriksa, yaitu SAKSI
dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga
bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”.
-----
04. Perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”
tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30
WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
-----
05. Dalam perkara dugaan tindak pidana
“Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”
tersebut, korbannya adalah Sdr. NASRULLIADI, sedangkan pelakunya adalah Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN (19 tahun, Belum/Tidak Bekerja, Ds. Blang Poroh Kec. Muara
Dua Kota Lhokseumawe).
-----
06. Saksi kenal dengan Pelapor a.n.
NASRULLIADI dan Terlapor a.n. MUHAMMADAN Alias AAN, namun antara Saksi dengan
mereka berdua tidak ada hubungan darah (famili).
-----
07. Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan cara meninju bibir Sdr.
NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga Sdr. NASRULLIADI jatuh tersungkur ke
atas tanah, kemudian pada saat Sdr. NASRULLIADI terjatuh oleh Sdr. MUHAMMADAN
Alias AAN kembali memukul wajah Sdr. NASRULLIADI dan Sdr. NASRULLIADI
melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN menarik rambut Sdr. NASRULLIADI dan membawa Sdr.
NASRULLIADI ke jalan raya, kemudian Sdr. NASRULLIADI melarikan diri dan pada
saat Sdr. NASRULLIADI melarikan diri oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
meneriakinya “MALING”, sehingga Sdr. NASRULLIADI berhenti berlari. Kemudian di
pinggir jalan raya Ds. Blong Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN meninju pipi kiri Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali
dan menampar wajah Sdr. NASRULLIADI.
-----
08. Pada hari Selasa tanggal 05
November 2013 sekira pkl. 23.30 WIB Saksi sedang duduk-duduk di sebuah warung
yang terletak di Jln. Cot Sabong Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, saat itu ada
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN dan beberapa warga lain yang sedang duduk-duduk di
warung tersebut. Kemudian datang Sdr. NASRULLIADI berboncengan dengan Sdr. ARIF
BOY HAQQI dengan menggunakan sepeda motor, lalu Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
memanggil Sdr. NASRULLIADI ke warung tersebut, kemudian Sdr. NASRULLIADI turun
dan berbicara dengan Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN. Selanjutnya Saksi berboncengan
dengan Sdr. ARIF BOY HAQQI dengan menggunakan sepeda motor, sementara Sdr.
NASRULLIADI berboncengan dengan Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN. Setibanya di Ds.
Blang Poroh kami berhenti di pinggir jalan raya di kawasan Ds. Blang Poroh,
kemudian Sdr. NASRULLIADI bertanya kepada Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN, “PEU NA?
(ADA APA?)”, kemudian tanpa menjawab apapun Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN langsung
meninju bibir Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga Sdr. NASRULLIADI jatuh
tersungkur ke atas tanah. Kemudian pada saat Sdr. NASRULLIADI terjatuh, oleh
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN kembali memukul wajah Sdr. NASRULLIADI, dan Sdr.
NASRULLIADI melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN menarik rambut Sdr. NASRULLIADI dan membawa Sdr.
NASRULLIADI ke jalan raya, kemudian Sdr. NASRULLIADI melarikan diri dan pada
saat Sdr. NASRULLIADI melarikan diri oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
meneriakinya “MALING”, sehingga Sdr. NASRULLIADI berhenti berlari. Kemudian di
pinggir jalan raya Ds. Blong Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN meninju pipi kiri Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali
dan menampar wajah Sdr. NASRULLIADI. Selanjutnya Sdr. NASRULLIADI dibawa oleh
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN ke Pos Kamling Desa Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe dan disitu sudah ramai warga di sekitar lokasi kejadian yang
berkumpul, tapi tidak ada lagi terjadi pemukulan disitu. Kemudian Sdr.
NASRULLIADI dijemput oleh ayahnya untuk dibawa pulang ke rumahnya.
-----
09. Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN memukul
Sdr. NASRULLIADI tidak dengan menggunakan alat atau benda apapun, melainkan
dengan menggunakan tangannya sendiri.
-----
10. Yang Saksi ketahui dan Saksi
saksikan sendiri, yang melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI adalah
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN sendiri.
-----
11. Adapun tempat kejadian pada saat
Sdr. NASRULLIADI dipukul oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN merupakan lokasi yang
terbuka untuk umum dan dapat disaksikan oleh banyak orang, yaitu di pinggir
jalan raya di kawasan Desa Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang
mana tempat tersebut merupakan tempat terbuka untuk umum dan banyak orang yang
melintasi jalan di sekitar lokasi pemukulan tersebut.
----- 12. Adapun saksi-saksi yang melihat pada saat
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI adalah
Saksi dan Sdr. ARIF BOY HAQQI.
----- 13. Pada saat Sdr. NASRULLIADI dipukul oleh
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN tersebut Saksi dapat melihat kejadian pemukulan
tersebut dengan sangat jelas. Adapun jarak antara Saksi dengan Sdr. NASRULLIADI
pada saat Sdr. NASRULLIADI dipukul oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN adalah
sekitar 2 (dua) meter.
-----
14. Menurut yang Saksi ketahui, Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI karena
masalah gadai HP, namun Saksi tidak mengetahui pasti bagaimana permasalahan
gadai HP tersebut.
-----
15. Akibat dari kejadian dugaan tindak
pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau
penganiayaan” yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN tersebut Sdr.
NASRULLIADI mengalami bengkak dan luka di bagian bibirnya dan memar di beberapa
bagian wajah, kemudian Sdr. NASRULLIADI mengalami luka gores seperti dicakar
kuku di bagian pipi kiri.
7. KETERANGAN TERSANGKA
Nama : MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN, Tempat/tanggal lahir : Cunda/06 Juni 1995, Umur :
18 tahun, Agama : Islam, Suku/Kewarganegaraan : Aceh/Indonesia, Pendidikan
terakhir : SMA, Pekerjaan : Eks Pelajar, Alamat : Dsn. B Ds. Blang Poroh Kec.
Muara Dua Kota Lhokseumawe, No. HP : 0852 0658 0659.
Menjelaskan bahwa :
----- 01. Iya,
dapat Tersangka jelaskan kepada Pemeriksa bahwa pada saat akan dimintai
keterangan oleh Pemeriksa sekarang ini Tersangka dalam keadaan sehat, baik
secara jasmani maupun rohani.
----- 02. Iya,
dalam pemeriksaan saat ini Tersangka bersedia untuk diperiksa dan dapat
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Pemeriksa sesuai dengan apa
yang Tersangka ketahui.
-----
03. Iya, Tersangka mengerti sebabnya
pada saat sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pemeriksa, yaitu
selaku TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama dan/atau
Penganiayaan” yang diduga terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013
sekira pkl. 23.30 WIB di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe yang
dilaporkan oleh Sdr. NASRULLIADI.
-----
04. Setelah Tersangka diberitahukan
oleh Pemeriksa, Tersangka mengetahui hak-hak Tersangka selaku Tersangka, yang
mana salah satunya adalah hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum. Dan dapat Tersangka
jelaskan kepada Pemeriksa, bahwa Tersangka tidak didampingi oleh Penasehat
Hukum.
-----
05. Iya, Tersangka bersedia untuk
didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Penyidik.
-----
06. Tersangka belum pernah dihukum.
-----
07. Tersangka lahir di Cunda pada
tanggal 06 Juni 1995. Ayah Tersangka bernama NURDIN (50 tahun, Wiraswasta, Kec.
Panton Labu Kab. Aceh Utara) dan ibu Tersangka bernama NURMALAWIYAH (40 tahun,
IRT, Dsn. B Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe). Tersangka adalah
anak ketiga dari 3 (tiga) bersaudara. Tersangka sekolah di SD Negeri 3 Blang
Poroh dan tamat pada tahun 2007, kemudian Tersangka sekolah di SMP Negeri 7
Lhokseumawe dan tamat tahun 2010, kemudian Tersangka sekolah di SMA Negeri 5
Lhokseumawe dan tamat pada tahun 2013. Setelah tamat SMA Tersangka belum
bekerja dan saat ini sedang mencari pekerjaan. Tersangka belum pernah menikah.
-----
08. Tersangka ditangkap pada hari Rabu
tanggal 13 November 2013 pkl. 17.30 WIB di lapangan bola Ds. Blang Poroh Kec.
Muara Dua Kota Lhokseumawe. Yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka adalah
anggota Polres Lhokseumawe berpakaian preman. Tersangka ditangkap karena Tersangka
telah melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI.
-----
09. Tersangka melakukan pemukulan
terhadap Sdr. NASRULLIADI pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl.
23.30 WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
-----
10. Tersangka melakukan pemukulan
terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan cara meninju wajah Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1
(satu) kali hingga mengenai pipi kiri dan bibir Sdr. NASRULLIADI, saat itu Tersangka
meninju dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian Tersangka juga ada
memukul/menempeleng kepala Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali.
-----
11. Pada hari Selasa tanggal 05
November 2013 sekira pkl. 23.00 WIB Tersangka sedang menunggu Sdr. NASRULLIADI
di sebuah kedai di kawasan Cot Sabong Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe, kemudian pada pkl. 23.15 WIB Sdr. NASRULLIADI datang bersama
dengan Sdr. BOY dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Tersangka panggil
Sdr. NASRULLIADI, lalu Sdr. NASRULLIADI menghampiri Sdr. TAUFIQ yang kebetulan
saat itu sedang duduk-duduk juga di kedai tersebut, kemudian sempat terjadi adu
mulut antara Sdr. TAUFIQ dengan Sdr. NASRULLIADI, namun Tersangka tidak tahu
permasalahannya, lalu Sdr. NASRULLIADI memecahkan kaca rak jualan milik penjual
mie di kedai tersebut, setelah kejadian tersebut Tersangka mengajak Sdr.
NASRULLIADI untuk pergi ke Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kemudian Tersangka berboncengan dengan Sdr. NASRULLIADI dengan menggunakan
sepeda motor, kemudian diikuti oleh Sdr. TAUFIQ dan Sdr. Sdr. BOY dengan
menggunakan sepeda motor lain. Setibanya di Ds. Blang Poroh kami berhenti,
kemudian Tersangka turun dari sepeda motor dan Sdr. NASRULLIADI bertanya kepada
Tersangka “PEU SALAH LON? (APA SALAH TERSANGKA?)”, lalu tanpa menjawab apa-apa Tersangka
langsung meninju bibir Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Sdr.
NASRULLIADI melarikan diri sambil berteriak dan menangis, lalu Tersangka kejar
hingga ke rumah salah seorang warga dan karena saking geramnya Tersangka
memukul kepala Sdr. NASRULLIADI sambil berkata “KAH IM KAH, BEK RAYEUK THAT KA
MEUSU! (DIAM KAU, JANGAN BESAR KALI SUARA KAU!)”, kemudian ada beberapa warga
yang kebetulan berada di sekitar lokasi berkata kepada Tersangka “OH, KEUN LAGE
NYOE CARA JIH. BEK SEUMUPOH. (OH, BUKAN SEPERTI INI CARANYA. JANGAN MAIN
PUKUL.)”, lalu Tersangka bawa Sdr. NASRULLIADI ke Pos Jaga Ds. Blang Poroh,
kemudian banyak warga yang berada di Pos Jaga tersebut bertanya “PAKEUN NYOE?
(KENAPA INI?)” lalu Tersangka jawab “JIH PANCURI BANG (DIA PENCURI BANG)”,
kemudian oleh beberapa orang warga memegang Tersangka agar Tersangka tidak
memukul Sdr. NASRULLIADI lagi.
-----
12. Tersangka tidak menggunakan alat
atau benda apapun untuk memukul Sdr. NASRULLIADI. Tersangka melakukan pemukulan
terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan menggunakan tangan Tersangka sendiri, yaitu
dengan cara meninju bagian wajah Sdr. NASRULLIADI.
-----
13. Tidak ada orang lain selain Tersangka
yang ikut melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI pada saat malam
kejadian tersebut, yang melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI hanya Tersangka
sendiri, sementara warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian hanya
menyaksikan saja dan berusaha melerai Tersangka dengan Sdrf. NASRULLIADI.
-----
14. Adapun tempat kejadian Tersangka
memukul Sdr. NASRULLIADI merupakan tempat yang terbuka untuk umum dan dapat
disaksikan oleh banyak orang, yaitu di pinggir jalan Ds. Blang Poroh Kec. Muara
Dua Kota Lhokseumawe.
-----
15. Adapun saksi-saksi yang melihat
langsung pada saat Tersangka melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI
adalah Sdr. BOY/Nama Panggilan (18 tahun, Pelajar SMA, Ds. Uteunkot Kec. Muara
Dua Kota Lhokseumawe), Sdr. TAUFIQ (17
tahun, Pelajar SMA, Jln. Cot Sabong Ds. Uteunkot Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe), dan beberapa warga masyarakat yang kebetulan berada di sekitar
lokasi kejadian di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
-----
16. Pada saat Tersangka melakukan
pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI ianya tidak ada melakukan perlawanan.
-----
17. Sebelum kejadian pemukulan
tersebut Tersangka sudah kenal dengan Sdr. NASRULLIADI adalah eks teman satu
sekolah Tersangka, yaitu kami pernah bersama-sama sekolah di SMAN 5
Lhokseumawe.
-----
18. Adapun sebabnya Tersangka
melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI adalah karena sebelumnya Sdr.
NASRULLIADI meminjam HP (handphone) dan helm milik keluarga Tersangka untuk
digadaikannya, namun HP dan helm milik keluarga Tersangka tersebut belum
dikembalikan oleh Sdr. NASRULLIADI dan Tersangka duga HP tersebut sudah dijual
oleh Sdr. NASRULLIADI, namun Tersangka tidak tahu kepada siapa HP tersebut
dijual oleh Sdr. NASRULLIADI sehingga Tersangka merasa kesal dan kemudian
melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI.
----- 19. Sebelum
Sdr. NASRULLIADI melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polres Lhokseumawe,
permasalahan antara Tersangka dengan Sdr. NASRULLIADI belum pernah diselesaikan
secara musyawarah oleh perangkat Gampong/Desa setempat, karena Sdr. NASRULLIADI
langsung melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polres Lhokseumawe.
-----
20. Setelah Tersangka perhatikan
dengan teliti dan seksama, barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaus lengan
panjang warna cream merk RBJ. JEANS ukuran L (Large) yang ada bercak darah yang
diperlihatkan oleh Pemeriksa kepada Tersangka adalah benar baju yang dipakai
oleh Sdr. NASRULLIADI pada saat Tersangka memukul Sdr. NASRULLIADI pada hari
Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30 WIB bertempat di Ds. Blang
Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dan benar bahwa bercak darah yang
terdapat pada baju tersebut adalah bercak darah Sdr. NASRULLIADI akibat dari
pemukulan yang Tersangka lakukan.
----- 21. Dalam
perkara yang dipersangkakan terhadap Tersangka pada saat sekarang ini Tersangka
tidak mempunyai saksi yang menguntungkan Tersangka.
8. BARANG BUKTI
- 1 (satu) buah baju kaus lengan panjang warna cream merk
RBJ. JEANS ukuran L (Large) yang ada bercak darahnya.
IV. PEMBAHASAN
1. Analisa Fakta/Kasus
Berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan
Ahli, Petunjuk, Keterangan Tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti
tersebut di atas, beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a. Saksi
Korban (Pelapor) atas nama Sdr. NASRULLIADI
Bin RAZALI menerangkan bahwa benar perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan”
tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30
WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dalam perkara
dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama
(pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” tersebut, korbannya adalah Saksi sendiri,
sedangkan pelakunya adalah Sdr. AAN/Nama Panggilan (19 tahun, Belum/Tidak
Bekerja, Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe) beserta beberapa
orang warga masyarakat yang berada di tempat kejadian namun tidak Saksi ketahui
namanya dan Saksi tidak sempat melihat wajahnya. Sdr. AAN cs melakukan
pemukulan terhadap Saksi dengan cara meninju bibir Saksi sebanyak 1 (satu)
kali, kemudian meninju mata kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali, dan meninju pipi
kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali. Sementara beberapa orang warga masyarakat
yang berada di tempat kejadian memukul kepala Saksi dari belakang, namun warga
masyarakat yang memukul Saksi tersebut tidak Saksi ketahui namanya dan Saksi
tidak sempat melihat wajah mereka karena pada saat kejadian kondisi Saksi
sedang dalam keadaan terdesak. Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Sdr. AAN cs
melakukan pemukulan terhadap Saksi. Pada saat Sdr. AAN memukul Saksi, Saksi
sempat bertanya kepada Sdr. AAN “PEU NA? (ADA APA?)”, akan tetapi Sdr. AAN
tidak menjawab pertanyaan Saksi dan langsung meninju wajah Saksi hingga
mengenai bibir Saksi. Akibat dari kejadian dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” yang
dilakukan oleh Sdr. AAN cs tersebut bibir Saksi mengalami pembengkakan (memar
kebiruan) dan berdarah serta 2 (dua) buah gigi bagian atas Saksi goyang dan
hampir copot akibat ditinju oleh Sdr. AAN, kemudian bagian bawah kelopak mata
sebelah kiri Saksi mengalami pembengkakan dan memar akibat ditinju oleh Sdr.
AAN, kemudian di bagian wajah antara hidung dan mata sebelah kiri Saksi
terdapat luka lecet bekas goresan kuku akibat terkena kuku Sdr. AAN, kemudian
Saksi merasakan rasa sakit dan nyeri di bagian rahang sebelah kiri Saksi dan di
bagian belakang kepala Saksi akibat dipukul oleh teman Sdr. AAN yang tidak
Saksi kenal.
b. Saksi
atas nama Sdr. ARIF BOYHAQQI Bin AGUS
SAMIN menerangkan bahwa benar perkara dugaan tindak
pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau
penganiayaan” tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira
pkl. 23.30 WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga
bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” tersebut, korbannya adalah Sdr.
NASRULLIADI, sedangkan pelakunya adalah Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN (19 tahun,
Belum/Tidak Bekerja, Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe). Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan cara
meninju bibir Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga Sdr. NASRULLIADI
jatuh tersungkur ke atas tanah, kemudian pada saat Sdr. NASRULLIADI terjatuh
oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN kembali memukul wajah Sdr. NASRULLIADI dan
kemudian Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN menarik rambut Sdr. NASRULLIADI dan membawa
Sdr. NASRULLIADI ke jalan raya, kemudian Sdr. NASRULLIADI melarikan diri dan
pada saat Sdr. NASRULLIADI melarikan diri oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
meneriakinya “MALING”, sehingga Sdr. NASRULLIADI berhenti berlari. Kemudian
karena Saksi merasa ketakutan Saksi meninggalkan Sdr. NASRULLIADI dan Saksi
pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi sendiri. Saksi
tidak mengetahui apa sebabnya Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan
terhadap Sdr. NASRULLIADI. Akibat dari kejadian dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” yang
dilakukan oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN tersebut Sdr. NASRULLIADI mengalami
bengkak dan luka di bagian bibirnya dan memar di beberapa bagian wajah.
c. Saksi
atas nama Sdr. TAUFIQ HIDAYAT Bin M.
NURDIN menerangkan bahwa benar perkara dugaan tindak
pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau
penganiayaan” tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira
pkl. 23.30 WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dalam
perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama
(pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” tersebut, korbannya adalah Sdr.
NASRULLIADI, sedangkan pelakunya adalah Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN (19 tahun,
Belum/Tidak Bekerja, Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe). Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan cara
meninju bibir Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga Sdr. NASRULLIADI
jatuh tersungkur ke atas tanah, kemudian pada saat Sdr. NASRULLIADI terjatuh
oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN kembali memukul wajah Sdr. NASRULLIADI dan Sdr.
NASRULLIADI melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian
Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN menarik rambut Sdr. NASRULLIADI dan membawa Sdr.
NASRULLIADI ke jalan raya, kemudian Sdr. NASRULLIADI melarikan diri dan pada
saat Sdr. NASRULLIADI melarikan diri oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN
meneriakinya “MALING”, sehingga Sdr. NASRULLIADI berhenti berlari. Kemudian di
pinggir jalan raya Ds. Blong Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN meninju pipi kiri Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali
dan menampar wajah Sdr. NASRULLIADI. Menurut yang Saksi ketahui, Sdr.
MUHAMMADAN Alias AAN melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI karena
masalah gadai HP, namun Saksi tidak mengetahui pasti bagaimana permasalahan
gadai HP tersebut. Akibat dari kejadian dugaan tindak pidana “Kekerasan
terhadap orang dengan tenaga bersama (pengeroyokan) dan/atau penganiayaan” yang
dilakukan oleh Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN tersebut Sdr. NASRULLIADI mengalami
bengkak dan luka di bagian bibirnya dan memar di beberapa bagian wajah,
kemudian Sdr. NASRULLIADI mengalami luka gores seperti dicakar kuku di bagian
pipi kiri.
d. Tersangka
atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN mengakui bahwa benar Tersangka telah melakukan
pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI pada hari Selasa tanggal 05 November 2013
sekira pkl. 23.30 WIB bertempat di Ds. Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota
Lhokseumawe. Tersangka melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI dengan
cara meninju wajah Sdr. NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai pipi
kiri dan bibir Sdr. NASRULLIADI, saat itu Tersangka meninju dengan menggunakan
tangan kanan. Kemudian Tersangka juga ada memukul/menempeleng kepala Sdr.
NASRULLIADI sebanyak 1 (satu) kali. Tidak ada orang lain selain Tersangka yang
ikut melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI pada saat malam kejadian
tersebut, yang melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI hanya Tersangka
sendiri, sementara warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian hanya
menyaksikan saja dan berusaha melerai Tersangka dengan Sdrf. NASRULLIADI. Adapun
sebabnya Tersangka melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI adalah karena
sebelumnya Sdr. NASRULLIADI meminjam HP (handphone) dan helm milik keluarga Tersangka
untuk digadaikannya, namun HP dan helm milik keluarga Tersangka tersebut belum
dikembalikan oleh Sdr. NASRULLIADI dan Tersangka duga HP tersebut sudah dijual
oleh Sdr. NASRULLIADI, namun Tersangka tidak tahu kepada siapa HP tersebut
dijual oleh Sdr. NASRULLIADI sehingga Tersangka merasa kesal dan kemudian
melakukan pemukulan terhadap Sdr. NASRULLIADI.
2. Analisa Yuridis
Berdasarkan fakta
dan analisa kasus di atas didapat petunjuk bahwa benar telah terjadi perkara dugaan
tindak pidana “Penganiayaan”
pada hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30 WIB bertempat di
Desa Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe yang diduga dilakukan oleh
tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana.
►►► Pasal 351 ayat (1) KUHPidana :
▪ Unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana :
1) Barangsiapa
2) dengan sengaja dan tanpa hak
3) menyakiti atau melukai badan orang lain.
Pembahasan
unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas dikaitkan dengan fakta yang berhasil
diperoleh adalah sebagai berikut :
1) Unsur
“Barangsiapa”, bahwa yang
dimaksud dengan barangsiapa dalam
suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek
hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan
tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan
barangsiapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN. Unsur delik ini telah terpenuhi
berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama Sdr. NASRULLIADI Bin RAZALI, Sdr.
ARIF BOYHAQQI Bin AGUS SAMIN, dan Sdr. TAUFIQ HIDAYAT Bin M. NURDIN, Petunjuk
yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling
bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN.
2) Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”, bahwa yang
dimaksud dengan sengaja pada pasal
ini adalah bahwa tersangka menghendaki dan mengetahui tindakan yang
dilakukannya dan menghendaki sakit/lukanya korban. Sedangkan yang dimaksud
dengan unsur tanpa hak adalah bahwa tindakan
tersangka merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan
Saksi-saksi atas nama Sdr. NASRULLIADI Bin RAZALI, Sdr. ARIF BOYHAQQI Bin AGUS
SAMIN, dan Sdr. TAUFIQ HIDAYAT Bin M. NURDIN, Petunjuk yang diperoleh dari
keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain,
dan Keterangan Tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN.
3) Unsur “menyakiti atau melukai badan orang lain”, bahwa yang
dimaksud dengan menyakiti atau melukai badan orang lain pada pasal ini
adalah bahwa tindakan tersangka tersebut menimbulkan rasa sakit atau luka pada
badan korban, yaitu tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN menyakiti atau
melukai korban atas nama Sdr. NASRULLIADI Bin RAZALI dengan cara meninju bibir
korban sebanyak 1 (satu) kali, menarik rambut korban, dan meninju pipi kiri
korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet
pada batang hidung sebelah kiri, 1 (satu) gigi seri atas goyang, gusi atas
lecet, bibir bawah lecet ± 0,5 cm, sudut mata kiri lebam 3 cm x 0,6 cm. Unsur delik ini telah terpenuhi
berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama Sdr. NASRULLIADI Bin RAZALI, Sdr.
ARIF BOYHAQQI Bin AGUS SAMIN, dan Sdr. TAUFIQ HIDAYAT Bin M. NURDIN, Petunjuk
yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling
bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN, dikuatkan dengan
bukti Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Rawatan Muara Dua Nomor
: 445 / 759 / PKMR-MD / XI / 2013, tanggal 07 November 2013 dan barang bukti
yang disita oleh Penyidik berupa 1
(satu) buah baju kaus lengan panjang warna cream merk RBJ. JEANS ukuran L
(Large) yang ada bercak darah korban.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan tersebut di atas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berpendapat :
1. Bahwa dari
hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dikatikan
dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka,
Penyidik/Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin
NURDIN telah cukup bukti
dan meyakinkan diduga keras telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” pada
hari Selasa tanggal 05 November 2013 sekira pkl. 23.30 WIB bertempat di Desa
Blang Poroh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana.
2. Sehubungan dengan
tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka
atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN telah dilakukan penahanan mulai
tanggal 14 November 2013 s.d. 03 Desember 2013 di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Polres Lhokseumawe.
3. Untuk itu, demi
kepastian hukum dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka
atas nama Sdr. MUHAMMADAN Alias AAN Bin NURDIN layak untuk dituntut dan disidangkan sesuai
dengan tempat kejadian perkaranya (locus
delictie), yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
|
putusan pengadilannya ada gak ya ?
BalasHapusuntuk resume putusan pengadilan, contohnya mungkin bisa dilihat di link website berikut: http://www.peradi.or.id/index.php/berita/detail/contoh-resume-perkara-pidana-dan-perdata
Hapussemoga bermanfaat :)
Untuk BAPnya kak ada gak. ?? Mohon untuk dibagi
BalasHapusBAP nya ada ngga bang ?
BalasHapusMantap, sangat membantu, tks
BalasHapusTrmksh 🤝 sngat mmvantu bg yg mau bljar dn bg org yg sdh bkrja yg brkaitan dg BAP dn RESUME tsb trmksh.. 🤝
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....